Jakarta, 6 September 2022 – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan
kinerja 58 Perusahaan Asuransi Jiwa pada paruh pertama tahun 2022. Sampai dengan semester I 2022, industri asuransi jiwa telah memberikan perlindungan kepada 73,9 juta orang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 11,86 juta orang jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021. Seiring dengan peningkatan
tersebut, industri asuransi jiwa semakin memperkuat komitmennya untuk
memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pembayaran klaim yang mencapai Rp83,93 triliun.


Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menjelaskan kenaikan total tertanggung dapat dilihat dari dua sisi. Pertama kenaikan total tertanggung kumpulan sebesar 23,7% menjadi 51,96 juta orang, yang mencerminkan
membaiknya hampir seluruh sektor ekonomi sehingga permintaan akan perlindungan asuransi dari pelaku usaha untuk para karyawannya semakin meningkat. Di sisi lain, total tertanggung perorangan sebesar 21,94 juta orang atau
setara dengan peningkatan 1,91 juta orang secara year on year, merupakan bentuk kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya proteksi asuransi untuk perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang.
“Untuk pertama kalinya penetrasi asuransi jiwa terhadap jumlah populasi penduduk Indonesia mencapai angka 8%. Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat kepada industri asuransi jiwa semakin meningkat, di tengah tantangan perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi. Tantangan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat terhadap produk asuransi jiwa,” jelas Budi.

Selanjutnya, Budi menambahkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan asuransi jiwa juga terlihat melalui pendapatan premi reguler yang meningkat sebesar 1,3% menjadi Rp49,7 triliun.
“Meskipun secara keseluruhan pendapatan industri asuransi jiwa tertekan akibat dari
menurunnya pendapatan premi tunggal, namun meningkatnya pendapatan premi regular mampu mengindikasikan bahwa masyarakat semakin mengerti fungsi proteksi jangka panjang dari produk asuransi jiwa. Selain itu, bagi perusahaan
peningkatan pendapatan premi reguler sangat disambut baik untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan,” lanjut Budi

Tunjukkan Komitmen, Industri Asuransi Jiwa Wujudkan Perlindungan bagi Masyarakat Indonesia Berdasarkan data kinerja industri asuransi jiwa sampai dengan Semester I 2022, industri asuransi jiwa menunjukkan komitmen untuk melindungi masyarakat melalui pembayaran klaim dan manfaat yang mencapai Rp83,93 triliun. Di periode yang sama, Klaim Kesehatan mencapai Rp6,94 triliun atau meningkat sebesar 28,4%.
Melalui pembayaran klaim kesehatan tersebut, industri asuransi jiwa turut berpartisipasi dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional Pemerintah.
“Besarnya klaim yang sudah dibayarkan oleh industri asuransi jiwa menunjukkan
bahwa industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid. Sepanjang semester 1- 2022, industri asuransi jiwa telah membantu lebih dari 6 juta keluarga Indonesia melalui pembayaran klaim dan manfaat. Untuk itulah, masyarakat tidak perlu ragu untuk menjadi pemegang polis di industri asuransi jiwa, baik sebagai pemegang polis produk asuransi jiwa tradisional, maupun sebagai pemegang polis produk asuransi jiwa unit link,” tambah Budi


Sementara itu, sejak Maret 2020 sampai dengan Juni 2022, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim terkait Covid-19 sebesar Rp9,72 triliun. Hal ini kembali menjadi bukti nyata industri asuransi jiwa untuk melindungi keluarga Indonesia dalam berbagai kondisi.

Konsisten untuk Berkontribusi pada Pembangunan Nasional dan Stabilitas Pasar Modal Total investasi industri asuransi jiwa sampai dengan Juni 2022 tercatat sebesar Rp536,67 triliun atau meningkat 3,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021. Dari total tersebut, sebesar 22,8% atau Rp122,46 triliun ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa senantiasa mendukung program-program pembangunan jangka panjang Pemerintah. Selain itu, industri asuransi jiwa juga berperan dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia melalui penempatan investasi dalam bentuk saham, sukuk korporasi dan reksadana sebesar Rp329 triliun atau 61,3% dari total kelolaan investasi industri asuransi jiwa.
“Industri asuransi jiwa berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional melalui perlindungan dan pengelolaan keuangan masyarakat. Untuk itu, AAJI senantiasa mendorong seluruh perusahaan anggota dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan manajemen risiko, tata kelola yang baik dan kualitas sumber daya manusia yang sejalan dengan Roadmap Industri Asuransi Jiwa” tutup Budi.

Tentang Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)


AAJI adalah wadah dan penyalur aspirasi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi di Indonesia. Didirikan pada tahun 2002, saat ini AAJI beranggotakan 61 perusahaan asuransi jiwa dan 6 Perusahaan reasuransi di Indonesia. Visi AAJI adalah mendorong transformasi industri asuransi jiwa dan seluruh pemangku kepentingan di dalamnya untuk melampaui setiap sasaran dan batasan. AAJI memiliki tiga misi yaitu sebagai aggregator, menyatukan semua sumber daya untuk mendorong dan mewujudkan seluruh kepentingan setiap pemangku kepentingan, sebagai aktivator yang mengaktifkan peta jalan untuk mewujudkan setiap tujuan yang dipercayakan oleh pemangku kepentingan, dan sebagai akselerator yang mengakselerasi transformasi industri asuransi jiwa serta setiap pemangku kepentingan di dalamnya.