Jakarta, 21 Agustus 2025 – Indonesia menghasilkan lebih dari 36 juta ton sampah setiap tahun. Selain itu, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Indonesia menghasilkan 34,27 juta ton sampah pada 2024 dengan sebagian diantaranya berupa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), salah satunya adalah kemasan kaleng bekas bahan kimia. Limbah jenis ini memerlukan penanganan khusus karena berpotensi mencemari tanah, air, dan membahayakan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar.

Sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Godrej Consumer Products Indonesia (GCPI) memperkuat komitmen dalam pengelolaan sampah kemasan secara sistematis dan berkelanjutan.

Atas konsistensi tersebut, pada tahun 2024 GCPI mendapat pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai salah satu dari 20 perusahaan yang menunjukkan aksi nyata dalam pelaksanaan peta jalan. GCPI tidak hanya menyusun rencana, tetapi juga secara aktif melaksanakan berbagai inisiatif, melaporkan progres melalui sistem e-reporting, serta mengeksplorasi peluang inovasi pengelolaan sampah.

“Bagi kami, peta jalan bukan hanya dokumen kepatuhan. Ini adalah kompas strategis dalam mengelola lingkungan, dengan target yang terukur, pelaporan yang transparan, dan terintegrasi dalam setiap langkah bisnis,” ujar Dewi Nuraini, Regulatory Head GCPI.

Sebagai produsen berbagai merek ternama seperti HIT dan Stella, GCPI menempatkan pengelolaan limbah kemasan kaleng B3 sebagai prioritas utama. Mengingat sifatnya yang berbahaya, limbah ini hanya boleh ditangani oleh pihak berizin. Untuk memastikan proses berjalan sesuai standar, GCPI menggandeng mitra strategis dari perusahaan pengolah dan pemanfaat limbah B3 yang memiliki izin resmi. Melalui kemitraan ini, limbah logam B3 dikelola secara bertanggung jawab dan diolah kembali menjadi logam siap pakai.

Kemitraan ini melahirkan sistem closed-loop recycling bagi kemasan kaleng B3 pasca konsumsi, sebuah langkah konkret yang memperkuat ekosistem daur ulang nasional serta mendorong tanggung jawab menyeluruh dari hulu ke hilir.

“Tanggung jawab produsen tidak berhenti di tangan konsumen. Melalui inisiatif closed-loop ini, kami memastikan limbah pasca konsumsi ditangani secara aman, sesuai regulasi, dan memberi dampak nyata bagi lingkungan,” ungkap Wahyu Radita, Corporate Communication & Sustainability Head GCPI.

Inisiatif ini turut diperkuat oleh sistem pemilahan limbah B3 yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, pionir dalam memilah limbah B3 dari masyarakat. GCPI berkomitmen memastikan bahwa limbah yang telah dipilah, termasuk dari berbagai produsen, dikirim ke fasilitas pengolahan yang tepat.

Hingga pertengahan 2025, GCPI telah mencatatkan pencapaian 50% dari target pengurangan sampah tahun 2029. Bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat menghadirkan perubahan nyata. Semua ini sejalan dengan komitmen jangka panjang GCPI dalam inisiatif Godrej Good & Green, yang menempatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai pilar utama dalam strategi bisnis perusahaan.