Jakarta, 13 Maret 2026 – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025. Industri asuransi jiwa terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan bagi pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Komitmen ini sejalan dengan prinsip industri asuransi jiwa untuk terus bertransformasi, menjunjung tinggi integritas dan serta perluasan akses perlindungan asuransi jiwa yang lebih inklusif bagi masyarakat.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, menjelaskan bahwa komitmen pelindungan pemegang polis tercermin dari kinerja industri sepanjang tahun 2025 yang tetap stabil di tengah dinamika ekonomi, serta berbagai langkah strategis yang terus dilakukan untuk memperkuat ketahanan industri ke depan.

“Total pendapatan industri asuransi jiwa sepanjang tahun 2025 mencapai Rp238,71 triliun, atau tumbuh sekitar 9,3% secara year-on-year. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan signifikan pada hasil investasi,” ujar Albertus.

Ia menambahkan bahwa meskipun total pendapatan premi mengalami penurunan tipis sebesar 1,8% secara tahunan, kondisi tersebut lebih mencerminkan adanya perubahan preferensi masyarakat dalam memilih pola pembayaran premi.

“Premi bisnis baru yang dibayarkan secara reguler justru mengalami peningkatan sekitar 7,8%, yang menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap perlindungan asuransi jiwa tetap terjaga. Hal ini juga didukung oleh meningkatnya total tertanggung industri asuransi jiwa yang naik 8,6% secara year-on-year menjadi 168,03 juta orang,” tambah Albertus.

Klaim dan Manfaat Rp146,73 Triliun Dibayarkan kepada 9,59 Juta Masyarakat

Dari sisi manfaat yang dirasakan masyarakat, Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM (Center of Excellence) AAJI, Handojo Gunawan Kusuma, menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa tetap menjalankan fungsi utamanya dalam memberikan pelindungan melalui pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis.

“Sepanjang tahun 2025, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat,” jelas Handojo.

Nilai klaim tersebut mengalami penurunan 7,8% dibandingkan tahun 2024, yang terutama dipengaruhi oleh turunnya klaim nilai tebus (surrender) sekitar 19%. Kondisi ini menunjukkan kecenderungan pemegang polis untuk tetap mempertahankan polisnya sebagai bentuk pelindungan jangka panjang.

Dari sektor asuransi kesehatan, pembayaran klaim untuk produk ini kembali mengalami peningkatan 9,1% dengan total nilai sebesar Rp26,74 triliun, baik pada produk perorangan maupun kumpulan.

“Asuransi kesehatan menjadi salah satu fokus transformasi industri asuransi jiwa pada 2026. Melalui implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan klaim kesehatan dapat menjadi lebih terkendali sekaligus meningkatkan pelindungan bagi pemegang polis,” tambah Handojo.

Diversifikasi Investasi Dukung Stabilitas dan Pemenuhan Kewajiban

Sementara itu, Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI, Harsya Wardhana Prasetyo, menjelaskan bahwa industri asuransi jiwa juga terus memperkuat posisi keuangan melalui pengelolaan investasi yang prudent dan terdiversifikasi.

“Total investasi industri asuransi jiwa pada 2025 mencapai Rp590,54 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp541,55 triliun,” ujar Harsya.

Diversifikasi investasi industri asuransi jiwa tercermin dari penyebaran portofolio pada berbagai instrumen. Penempatan investasi terbesar berada pada Surat Berharga Negara sebesar Rp248,25 triliun atau sekitar 42% dari total investasi. Sementara itu, investasi pada saham tercatat Rp128,72 triliun, reksa dana Rp74,07 triliun, sukuk korporasi Rp53,45 triliun, dan deposito Rp31,95 triliun.

Stabilitas pasar obligasi pemerintah serta perbaikan kinerja pasar saham domestik pada kuartal IV 2025 turut memberikan kontribusi positif terhadap portofolio investasi perusahaan asuransi jiwa, yang sebagian besar ditempatkan pada instrumen jangka panjang seperti Surat Berharga Negara, saham, dan reksa dana.

“Dengan karakteristik investasi jangka panjang yang dimiliki industri asuransi jiwa, kondisi tersebut turut mendukung penguatan kinerja investasi sekaligus menjaga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” jelas Harsya.

Inisiatif Industri Perkuat Keberlanjutan

Menutup paparan, Albertus Wiroyo menegaskan bahwa AAJI bersama seluruh pelaku industri terus mendorong transformasi industri asuransi jiwa agar semakin kuat, berkelanjutan, dan dipercaya oleh masyarakat.

AAJI mengembangkan AAJI Industry University sebagai platform pembelajaran bagi SDM industri. Selain itu, peningkatan kualitas agen asuransi jiwa juga dilakukan melalui sertifikasi tenaga pemasar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AAJI.

Di sisi lain, industri juga menjalankan transformasi produk asuransi kesehatan sejalan dengan ketentuan POJK Nomor 36 Tahun 2025, guna memastikan produk yang dipasarkan semakin transparan, berkelanjutan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi pemegang polis.

Industri juga terus mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan penguatan permodalan serta kewajiban spin-off unit usaha syariah, yang keduanya memiliki tenggat implementasi pada akhir tahun 2026.

“Berbagai langkah ini merupakan bagian dari upaya industri untuk terus bertransformasi melalui peningkatan integritas SDM dan perluasan perlindungan yang lebih inklusif bagi masyarakat. Ke depan bersama dengan seluruh perusahaan anggota, kami berkomitmen untuk membangun industri asuransi jiwa yang semakin kuat, berkelanjutan, dan dipercaya oleh masyarakat,” tutup Albertus.